News
Senin, 12 Desember 2022 - 18:34 WIB

Putri Dicecar soal Rp200 Juta, Hakim Wahyu: Itu Tindak Pidana Pencucian Uang

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Wahyu Iman Santoso mengingatkan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengenai tindak pidana pencucian uang.

Hakim Wahyu saat itu menyinggung terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua yang digunakan untuk kas operasional rumah tangga.

Advertisement

“Memang benar itu untuk kebutuhan saudara. Namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri mengatakan bahwa tujuan membuka rekening menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika hendak membayar kebutuhan sekolah anaknya di Magelang, Jawa Tengah.

Advertisement

Putri mengatakan bahwa tujuan membuka rekening menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika hendak membayar kebutuhan sekolah anaknya di Magelang, Jawa Tengah.

“Karena kadang saya ada kegiatan. Jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.

Baca Juga : Kompak dengan Sambo, Putri Candrawathi Bantah Soal Perempuan Menangis

Advertisement

Sebab, katanya, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah. Sumber dana dalam rekening itu dari pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dia mengaku hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka. Hakim lalu bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky dan bukan ke ajudan lain.

Hakim mencurigai bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa terkait. “Bukan, Yang Mulia,” ucap Putri ketika menyanggah pernyataan hakim yang menanyakan apakah uang tersebut merupakan penghargaan dari Putri Candrawathi kepada Ricky.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin (5/12/2022) sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.

Baca Juga : Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ajudan Sambo karena Terseret Kasus Yosua

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan.

Advertisement

Wahyu juga menyinggung tindak pidana pencucian uang kepada Ricky Rizal. “Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” ucap Wahyu.

Ricky Rizal kemudian menjawab bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif