News
Jumat, 28 Juli 2023 - 14:24 WIB

Puspom TNI Keberatan Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Mariyana Ricky P.d  /  Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers soal penetapan Kabasarnas jadi tersangka dugaan suap di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), seperti dipantau Solopos.com, dalam Breaking News KompasTV. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Puspom TNI merasa tak mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Advertisement

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengaku informasi soal penetapan tersangka diperolehnya dari pemberitaan di media.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ucap dia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), seperti dipantau Solopos.com, dalam Breaking News KompasTV.

Advertisement

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ucap dia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), seperti dipantau Solopos.com, dalam Breaking News KompasTV.

Setelah mendengar kabar penetapan dua tersangka dari prajurit TNI, pihaknya lantas mengirimkan sejumlah orang ke KPK untuk berkoordinasi.

Saat tim Puspom TNI tiba KPK, Letkol Afri (ABC) sudah berada di KPK dan sempat disebutkan ada kesepakatan bahwa proses hukum kedua prajurit TNI itu bakal ditangani Puspom TNI.

Advertisement

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Marsda Agung.

Lebih lanjut disampaikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. 

Dia mengatakan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tandas dia.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.

KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).

Adapun, empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Advertisement

Pelaksanaan OTT hingga penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, sampai dengan ditemukannya bukti permulaan pidana yang cukup.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Advertisement
Kata Kunci : Basarnas OTT KPK Puspom TNI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif