News
Jumat, 14 September 2018 - 21:30 WIB

Punya PNS Koruptor Terbanyak, Pemprov DKI Mengaku Belum Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.</p><p>Menurut keterangan resmi BKN, jumlah total <a href="http://news.solopos.com/read/20180914/496/939833/jumlah-pns-koruptor-dki-jakarta-kemenhub-terbanyak" target="_blank" rel="noopener">PNS yang terkena kasus korupsi</a> berstatus inkrah sebanyak 2.357 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 1.917 PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, sebanyak 342 PNS bekerja di Pemprov, sedangkan sebanyak 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga. Adapun dari jumlah tersebut Provinsi DKI menyumbangkan kasus PNS terkena kasus korupsi terbanyak dengan jumlah mencapai 52 orang.</p><p>"BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS tindak pidana korupsi [Tipikor] inkracht [inkrah] yang diberhentikan dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku Tipikor [inkrah] itu merugikan negara," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa dalam keterangan resmi, Jumat (14/9/2018).</p><p>Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan bahwa belum mengetahui terkait keterangan resmi dari BKN tersebut. Dia menambahkan sedang berupaya untuk berkomunikasi ke BKN untuk menanggulangi permasalahan ini.</p><p>"Saya lagi klarifikasi ke BKN. Salah satu [pejabat] janji mau kasih data itu ke kita," kata Wahyono, Jumat (14/9/2018).</p><p>Dia menjelaskan Pemprov DKI bakal langsung melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti berstatus inkrah berdasarkan keputusan pengadilan. Menurutnya, alasan pemecatan ini telah memiliki dasar hukum yang tertulis dalam UU No 43/1999.</p><p>"Pokoknya ketika ada orang terkena tipikor, sudah inkrah, itu kita pasti berhentikan."</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif