News
Rabu, 23 Juli 2014 - 12:47 WIB

PUNGUTAN UANG SEKOLAH : Terbebani Aset, Sekolah Eks RSBI Terpaksa Tarik Sumbangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, BANTUL- Sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kini mengalami dilema. Terbebani aset bekas RSBI, namun dilarang menarik biaya pendidikan.

Ketua Dewan Sekolah SMPN 1 Bantul Untoro Hariadi menyatakan sekolah bekas RSBI seperti SMPN 1 Bantul kini harus menanggung beban aset peninggalan RSBI. Seperti sejumlah laboratorium dan berbagai fasilitas lainnya yang sejatinya membutuhkan biaya operasional dan perawatan yang besar. Namun kini sekolah dilarang memungut biaya pendidikan dengan alasan telah ada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Advertisement

Alhasil, saat sekolah menarik uang sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela, kini ditolak sebagian wali murid yang merasa terbebani. Seperti diketahui, SMPN 1 Bantul dilaporkan wali murid ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul karena masih menarik sumbangan pendidikan meski telah ada dana BOS. Menurut Untoro, penarikan sumbangan itu sebenarnya terpaksa dilakukan karena dana BOS hanya mengcover 10% kebutuhan operasional sekolah.

“Akhirnya ditawarkan ke orang tua 90 persen itu mau bagaimana mengatasinya. Lalu diputuskan sumbangan dan itu suka rela bukan paksaan,” terang Untoro Hariadi, Selasa (22/7/2014).

Selama ini kata dia, otoritas sekolah harus menanggung biaya perawatan dan operasional sejumlah laboratorium yang dimiliki SMPN 1 Bantul. Belum lagi membayar tenaga kontrak untuk mengamankan aset tersebut. Kondisi tersebut menurutnya berbeda dengan sekolah-sekolah non RSBI yang tidak terbebani aset sehingga biaya operasionalnya lebih murah.

Advertisement

“Silahkan cek bagaimana kondisi laboratorium di SMPN 1 itu dibanding sekolah lain. Aset seperti itu kan juga harus diamankan makanya harus ada tenaga keamanan dan sekolah mengangkat petugas keamanan,” ujar politisi PDIP itu.

Bila memang sumbangan pendidikan dilarang, pemerintah menurutnya harus adil dengan menganggarkan dana BOS sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah. Sebab selama ini dana dari BOS jauh dari kebutuhan.

Humas Forpi Bantul yang menangani laporan perkara sumbangan pendidikan SMPN 1 Bantul Wagino Utomo menyatakan, hingga kini lembaganya tengah mendalami persoalan tersebut, dengan mencermati pengeluaran anggaran sekolah. Sejatnya kata Wagino, pungutan sumbangan pendidikan tidak dilarang asal nilainya wajar sehingga tidak membebani orang tua murid.

Advertisement

“Dan masalahnya, kenapa di sekolah lain yang juga bekas RSBI di Kota misalnya, tidak melakukan pungutan seperti itu, tapi yang di Bantul masih melakukannya. Sumbangan boleh saja asal wajar,” papar Gigin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif