News
Selasa, 20 Maret 2012 - 23:06 WIB

PUNGLI TERMINAL TIRTONADI: Mantan Kepala UPTD Tirtonadi Solo dituntut 18 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sardjono (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Sardjono (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono dituntut hukuman 18 bulan penjara dan denda uang Rp50 juta.

Advertisement

Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Safruddin dan Johar Arifin pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa sore (20/3/2012).

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara enam bulan,” kata Safruddin.

JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk segera menetapkan kepada terdakwa dilakukan penahanan, karena selama ini Sardjono tak ditahan. “Kami memohon agar terdakwa segera ditahan demi keadilan,” tandasnya.

Advertisement

”Sedang yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatan,” ujarnya.

Sementara Ketua majelis hakim Ifa Sudewi, menunda persidangan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledio atau tanggapan atas tuntutan JPU oleh penasihan hukum terdakwa.

Terungkap dipersidangan, terdakwa Sardjono selama tahun 2007 sampai 2009 telah melakukan pungutan liar (pungli) retribusi peron, MCK, dan parkir bus.

Advertisement

Berdasar Perda Solo No 2 tahun 2002 tentang Terminal Penumpang menetapkan tarif jasa ruang tunggu atau peron senilai Rp 200, tapi pengunjung kebanyakan membayar senilai Rp500 hingga Rp1.000 tanpa ada pengembalian dari petugas yang jaga.

Kelebihan pungutan uang retribusi itu kemudian masuk ke dalam kantong pribadi terdakwa.
Terdakwa Sardjono juga memasang target pungli tiap bulannya untuk petugas jasa ruang tunggu (JRT) bagian tengah harus menyetor Rp60.000.

Petugas transit timur Rp240.000, petugas transit barat Rp200.000, petugas JRT barat Rp60.000. Sedang petugas JRT timur menyetor Rp200.000, petugas JRT empism A Rp180.000, petugas JRT empism C Rp60.000, petugas taksi tengah Rp90.000, petugas taksi barat Rp120.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif