News
Rabu, 6 November 2019 - 18:50 WIB

Pungli Lahan Parkir, Mendagri Perintahkan Tindak Preman Berbaju Ormas

Stefanus Arief Setiaji  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perilaku organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai merugikan dan merusak iklim investasi di Tanah Air.

Melalui keterangan resminya, Mendagri mengimbau kepala daerah agar menindak tegas dan melakukan penertiban pungutan liar yang dilakukan oleh ormas, termasuk dalam pengelolaan parkir.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian mengingatkan nilai pungutan retribusi parkir sangat besar. Hal itu terutama di perkotaan dan menjadi sumber pungutan liar (pungli).

“Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok oganisasi kemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Ahok Bantah Jadi Pengawas KPK, Netizen Masih Ribut #TolakNapiJadiPengawasKPK

Advertisement

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, menurut Mendagri perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” katanya.

Bahtiar menyatakan perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang berbaju ormas.

Advertisement

Setelah Lem Aibon, Ada Anggaran Janggal Meja Pingpong Rp8,9 Miliar

Terkait dengan pengelolaan parkir, lanjut Bahtiar, dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.

Advertisement
Kata Kunci : Ormas Parkir Liar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif