News
Selasa, 6 Desember 2011 - 11:04 WIB

Pungli di Rutan marak, Depkumham harus tanggung jawab

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jamal Wiwoho (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo mendapat sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum di Kota Solo. Mereka meminta aparat yang melakukan praktik pungli tersebut harus ditindak tegas.
Advertisement

Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Solo kembali membantah praktik pungli yang dilakukan oleh petugas keamanan di dalam Rutan. Menurut mereka, petugas tidak meminta uang kepada pengunjung tetapi sebaliknya.

“Kalau sebuah aturan ditegakkan secara tegas, maka praktik-praktik tersebut tidak akan terjadi. Jika memang masyarakat tidak mengetahui, yang sepatutnya mengingatkan harusnya dari petugas Rutan yang mengetahui aturan tersebut,” ujar pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho, saat dihubungi Espos, Senin (5/12/2011) malam.

Advertisement

“Kalau sebuah aturan ditegakkan secara tegas, maka praktik-praktik tersebut tidak akan terjadi. Jika memang masyarakat tidak mengetahui, yang sepatutnya mengingatkan harusnya dari petugas Rutan yang mengetahui aturan tersebut,” ujar pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho, saat dihubungi Espos, Senin (5/12/2011) malam.

Dia menegaskan pihak yang harus bertanggung jawab terkait praktik pungli di Rutan tersebut adalah instansi yang bersangkutan. “Dalam bentuk apapun, praktik pungli jelas melanggar hukum. Apalagi dalam hal ini para pelakunya justru petugas Rutan sendiri. Petugas tersebut harus ditindak secara tegas,” kata dia.

Kritikan lainnya juga datang dari pakar hukum lainnya dari UNS, Moh Jamin. Dia menilai praktik pungli dan jual-beli fasilitas di Rutan Solo merupakan fenomena klasik yang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

Advertisement

Aturan yang diberlakukan Rutan selama ini tidak berjalan. Rutan sebenarnya melarang pengunjung memasukkan barang pabrikan seperti mi instan, pasta gigi, sabun mandi dan sebagainya. Larangan itu terpampang dalam spanduk ukuran sekitar 3 meter x 1 meter di depan Rutan. Tetapi, selama ini pengunjung bebas membawa barang-barang sejenis itu untuk penghuni Rutan. Saat itulah pengunjung membayar sejumlah uang kepada petugas Rutan.

Baik Jamal maupun Jamin, sepakat bahwa praktik pungli di Rutan seperti yang terjadi di Solo, tidak hanya dilakukan oleh satu pihak dalam hal ini sipir.

Praktik pungli, kata Jamal, muncul ketika ada pancingan dari pengunjung Rutan. “Kalau dalam istilah hukum bisa disebut dengan hukum transaksional. Artinya, bisa jadi kedua belah pihak saling membutuhkan. Praktik semacam itu karena moralitas manusia sangat rendah,” tegas Jamal.

Advertisement

Jamal Wiwoho (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jamal menerangkan kebiasaan masyarakat secara umum lebih memilih cara cepat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Hal semacam itu, kata dia, bisa terjadi pada setiap instansi baik pemerintah maupun swasta. “Jika masyarakat atau pengunjung mau patuh pada aturan, semestinya setiap pengunjung mendapat surat resmi kunjungan dari kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

“Orang yang dipenjara itu kan statusnya hanya titipan dari dua instansi tersebut. Nah, masyarakat mau tidak ketika harus melewati prosedur perizinan tersebut. Yang terjadi selama ini kan tidak, masyarakat atau pengunjung lebih senang cara cepat dengan rela menyetorkan sejumlah uang dan meninggalkan kartu identitas kepada penjaga Rutan,” paparnya.

Advertisement

Tak ada pungli
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Agustiyar Ekantoro, mengatakan tidak ada pungli di dalam Rutan. “Jika memang ada pengunjung yang mengetahui ada tindakan pungli yang dilakukan oleh petugas Rutan, silakan bisa lapor ke pimpinan,” papar Agustiyar, mewakili Kepala Rutan Kelas I Solo, M Hilal.

Agustiyar menjelaskan pungli terjadi jika petugas diketahui meminta uang kepada pengunjung dengan nominal uang yang ditentukan. Namun yang terjadi selama ini, kata dia, justru pihak pengunjung yang memberi uang itu kepada petugas Rutan. “Besaran imbalan uang dari pengunjung juga bervariasi. Ada yang memberi Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Sekali lagi, uang seperti itu tidak pernah diminta oleh petugas Rutan, biasanya kesadaran dari pengunjung sendiri. Jikapun ada praktik pungli di dalam Rutan, biasanya dilakukan oleh oknum tertentu,” terangnya.

Menurut Agustiyar, apabila masyarakat merasa dirugikan dengan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Rutan, pihak Rutan, kata dia, akan memberikan sanksi tegas dengan menindak oknum tersebut. “Tentu laporan masyarakat itu harus dibuktikan dengan fakta empiris di lapangan. Jangan hanya memberikan informasi berdasarkan cerita dari mulut orang lain.”

Lebih lanjut, Agustiyar memaparkan bahwa jam kunjungan bagi keluarga tahanan atau warga binaan dibuka untuk umum mulai Senin hingga Sabtu. “Pada hari Senin-Kamis, jam kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 WIB-12.30 WIB, Jumat dibuka mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Sabtu jam kunjungan dimulai pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Dari pemberian jam kunjungan tersebut, setiap pengunjung diberi batasan waktu untuk menemui warga binaan selama 20 menit, jika lebih dari 20 menit, biasanya pengunjung yang memohon kepada petugas Rutan dengan memberikan uang imbalan seikhlasnya,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai jam kunjung hingga sore hari bahkan malam hari tergantung besaran uang pesangon dari pengunjung, seperti diberitakan SOLOPOS, Senin (5/12/2011), Agustiyar kembali membantah. “Tidak benar itu, selama saya bertugas di sini belum pernah saya menemui pengunjung di atas jam kerja. Kalau memang ada laporan seperti itu, kami akan segera melakukan crosscheck kepada petugas di Rutan,” paparnya.

Pihak Rutan juga mengelak adanya dugaan pesta minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh petugas Rutan yang berjaga di dalam Rutan. “Perlu diketahui, bahwa kami terkadang memasukkan pedagang mi ongklok dan pedagang minuman teh. Hal semacam itu sering dilakukan setelah petugas melakukan razia Narkoba di dalam Rutan. Nah, pada saat itu, bukan petugas yang pesta Miras. Namun petugas justru memberangus Narkoba di dalam Rutan,” papar Agustiyar.

Saat Espos berusaha menemui Kepala Keamanan Rutan, Oga Darmawan, yang bersangkutan kemarin tidak ada di Rutan. Menurut informasi, Oga sedang ada urusan di Semarang. Sedangkan Kepala Rutan, M Hilal, sedang bertugas ke Jakarta.

m98

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif