News
Rabu, 16 Desember 2015 - 18:00 WIB

PUNGLI DI JATENG : Investigasi KP2KKN: Calo dan Pungli Masih Gentayangan di Samsat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli. (canadianbusiness.org)

Pungli di Jateng diduga masih merajalela. Demikian pula dengan calo yang bergentayangan di kantor pelayanan publik, termasuk kantor samsat.

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) masih terjadi di sejumlah kantor pelayanan publik.

Advertisement

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di sejumlah kantor pelayanan publik, seperti di Samsat, kejaksaan negeri, dan imigrasi, masih ada calo berkeliaran dan pungli,” kata koordinator KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin kepada Kanalsemarang.com, Rabu (16/12/2015).

Kondisi ini, lanjut dia, tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberantas praktik percaloan dan pungli di kantor-kantor pelayanan publik.

Advertisement

Kondisi ini, lanjut dia, tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberantas praktik percaloan dan pungli di kantor-kantor pelayanan publik.

“Gubernur belum berhasil memberantas calo dan pungli. Buktinya, sampai sekarang masih banyak calo yang mencari mangsa di berbagai kantor pelayanan publik di Jawa Tengah. Para petugas kantor pelayanan publik juga masih mau menerima uang atau bahkan meminta pungli,” beber Rofiuddin.

Dia mengaku mempunyai bukti rekaman praktik percaloan dan pungli tersebut. “Kami merekam saat melakukan investigasi beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Advertisement

Para calo beroperasi mulai di pintu masuk gerbang kantor Samsat, di areal parkiran kendaraan, serta di dalam kantor samsat. Keberadaan para calo terkesan dibiarkan oleh petugas yang ada di sana. Tarif yang dikenakan calo kepada pembayar pajak di kantor samsat bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp100.000 per bayar pajak.

Mengurus pembayaran pajak menggunakan jasa calo hanya membutuhkan waktu sekitar 15-25 menit sudah rampung karena mereka diberi jalur khusus sehingga bisa cepat menyelesaikan pembayaran pajak, tidak perlu antri seperti warga biasa. Sedangkan kalau membayar pajak sendiri membutuhkan waktu antara 2-3 jam. Sukarelawan KP2KKN membutikan, pukul 07.30 WIB tiba di kantor Samsat mendapatkan nomor antrean 37.

Setelah menunggu, proses pembayaran pajak baru dimulai pukul 08.15 WIB. Setelah antri, baru selesai membayar pajak sekitar pukul 09.45 WIB. Tidak hanya calo, praktik pungutan liar (pungli) juga terjadi di Samsat, seperti mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) di loket diminta membayar Rp2.000 oleh petugas tanpa mendapatkan kuintansi.

Advertisement

Demikian pula saat mengambil plat nomor kendaraan diminta untuk membayar uang suka rela kepada petugas. Warga pun memberikan uang antara Rp5.000-Rp10.000. ”Keberadaan ATM Bank Jateng yang diresmikan Pemerintah Provinsi Jateng beberapa awaktu untuk melayani pembayaran pajak di kantor Samsat guna mencegah calo ternyata tidak berfungsi,” ujar Rofiuddin.

Selain di Samsat, KP2KKN Jateng juga mendapati adanya praktik calo di Pengadilan Negeri Semarang. Para calo bergerombol di depan tempat parkir mengadang orang yang akan mengambil STNK dan SIM setelah sidang. Tarifnya yang dikenakan calo berbeda-beda antara Rp30.000-Rp70.000 tergantung negosiasi.

Sedangkan calo di Kantor Imigrasi Semarang ada yang beroperasi di dalam dan di luar. Para calo menghadang warga yang hendak membuat paspor. Tarifnya yang ditawarkan cukup antara Rp700.000 sampai Rp1,3 juta untuk tiap pembuatan paspor. Padahal tarif resmi pembuatan paspor hanya sekitar Rp300.000-Rp400.000.

Advertisement

”Kami mendesak Gubernur Ganjar Pranowo membereskan praktik percaloan dan lebih serius memberantas pungli. Jangan sampai, publik berkesimpulan bahwa pemberantasan calo dan pungli di Jateng hanyalah omong kosong,” ujar Rofiuddin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif