News
Sabtu, 30 April 2011 - 06:48 WIB

Puluhan WP badan tunda serahkan SPT

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/dudiwahyudi.com)

Ilustrasi (Googling/dudiwahyudi.com)

Advertisement

Solo (Solopos.com)–Puluhan wajib pajak (WP) badan yang tercatat sebagai WP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mengajukan permohonan penundaan penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Mereka didominasi perusahaan besar yang memiliki catatan keuangan yang cukup rumit. Sedianya, para WP badan ini diharuskan menyerahkan SPT yang telah diisi lengkap pada hari terakhir penyerahan Sabtu (30/4) ini, sampai pukul 19.00 WIB.
Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Data dan Informasi KPP Pratama Solo, Agung Sumaryawan, mengatakan pengajuan penundaan tersebut dibenarkan secara aturan, dengan batasan penundaan maksimal satu bulan.

Menurut dia, WP mengajukan penundaan lantaran tidak mampu menyelesaikan penyusunan SPT pajak sampai deadline, Sabtu ini.

Advertisement

“Mereka mengajukan permohonan sebelum hari terakhir dan permohonannya sudah dikabulkan. Karena permohonan disampaikan sebelum hari terakhir mereka tidak akan dikenai denda,” terang Agung, saat ditemui wartawan, di kantor setempat, Jumat (29/4/2011).

(tsa)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Badan SPT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif