News
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:28 WIB

Pukulan Jelang Lebaran itu Berwujud PPN Sebesar 11%

PPN sebesar 11% berpotensi menjadi pukulan bagi masyarakat menjelang Lebaran. Sebelum tarif PPN meningkat, warga biasa dipusingnya dengan naiknya harga kebutuhan pokok jelang Lebaran.

Muh Khodiq Duhri   Newswire     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan berlaku pada 1 April 2022 atau sebulan jelang Lebaran. Kenaikan PPN menjadi pukulan bagi warga karena harga sejumlah barang dipastikan naik jelang Lebaran.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif