News
Jumat, 13 September 2019 - 23:01 WIB

Pukat UGM: Masih Ada Kesempatan Jokowi Selamatkan KPK dari Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Jokowi masih punya kesempatan menyelamatkan KPK mesti sudah menandatangani surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.

Peneliti Pukat FH UGM Zaenal Arifin Mochtar mengemukakan masih ada dua tahap yang bisa dilakukan Presiden untuk menyelamatkan masa depan KPK. Dikemukakannya pembahasan undang-undang sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pengesahan dan pengundangan.

Advertisement

“Yang namanya pembahasan undang-undang kan lima tahap. Ada dua wilayah Presiden yang sangat kuat. presiden bisa menolak untuk membahas bersama, presiden bisa menolak untuk menyetujui. Presiden boleh menolak untuk mengesahkan,” paparnya di kantor Pukat FH UGM, Jumat (13/9/2019) sore.

Namun bahayanya pengesahan tersebut, menurut UUD 1945, berlaku 30 hari jika tidak ditolak presiden. Karena itu, seharusnya Presiden berani untuk membahas yang akan ditolak pembahasannya dan yang akan ditolak persetujuannya.

Sayangnya, lanjut Uceng–sapaan Zaenal–Jokowi dirasa tidak menuju pada penolakan tersebut dalam pidatonya. Namun, dia tidak berhenti berharap Presiden masih memiliki keberanian untuk menolak membahas bersama revisi UU KPK dan menolak menyetujui bersama.

Advertisement

“Dari pidato itu saya tidak dapat tone-nya. Tapi kita kan tidak boleh berhenti berharap,” tandasnya.

Selain pada Presiden, harapan juga ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap bertahan pada penolakan RUU KPK karena UU itu bisa merusak KPK dan tidak bisa mengawasi anggota KPK yang baru.

“Saya berharap kita masih bisa melakukan sesuatu. Dorong penolakan [RUU KPK]. Mudah-mudahan Presiden mau menolak membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian undang-undang di tingkat formil maupun materiil di MK,” ungkapnya.

Advertisement

Uceng menambahkan terkait kelima anggota komisioner pimpinan KPK yang baru dipilih DPR, meski banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas, Uceng berharap lembaga negara itu memberikan kejutan. Diharapkan pula ada mekanisme yang akan menjaga mereka dalam menjalankan tugasnya ke depan.

“Saya sih berharap ada kejutan dari mereka [KPK baru]. Makanya jangan dirusak undang-undangnya supaya mereka bisa masuk dan tetap bisa diawasi,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif