News
Minggu, 19 Maret 2017 - 18:01 WIB

PTUN Cabut Izin 3 Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Banding

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mencabut izin 3 pulau reklamasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI siap melakukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum semaksimal mungkin untuk memenangkan kasus ini. “Memang tiga-tiganya [izin pelaksanaan pulau F,I,K] kalah di tingkat PTUN. Namun, kami akan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (19/3/2017).

Dia menuturkan pihaknya akan menyiapkan memori banding setelah menerima salinan putusan majelis PTUN. Untuk memperkuat, Yayah mengatakan akan berkonsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengumpulkan serta melakukan verifikasi data.

Salah satu SKPD DKI Jakarta yang memiliki peranan sentral dalam hal ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pasalnya, dinas yang dipimpin oleh Isnawa Adji tersebut yang menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) megaproyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk pulau F, I, dan K.

Advertisement

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus segera memperbaiki dokumen apabila putusan majelis menyebutkan bahwa KLHS maupun analisis dampak lingkungan (AMDAL) ketiga pulau terbukti tak sesuai aturan. Baca juga: Pemprov DKI Menangkan Gugatan Terkait Pulau G.

“Kami akan lakukan kroscek terlebih dahulu sebelum mengajukan memori banding. Tujuannya agar data yang ada benar-benar valid dan tidak memberatkan putusan hakim. Kami berupaya untuk memperbaiki kesalahan di tingkat banding,” jelasnya.

Dia mengatakan proses perizinan tiga pulau sudah dikeluarkan oleh pemerintah sudah sesuai prosedur. Pemprov DKI melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI beberapa kali sudah melakukan konsultasi publik terkait penyusunan KLHS dan AMDAL dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Advertisement

Meski demikian, Yayan berjanji akan menambahkan berbagai data dan fakta dari lapangan untuk melengkapi memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tinggi.

“Putusan hakim itu biasanya ada faktor teknis dan non-teknis. Kami akan periksa keduanya. Misalnya kami merasa data-data sudah lengkap, tetapi hakim memiliki pertimbangan lain makanya gugatan tidak diterima,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif