News
Senin, 29 Juli 2019 - 22:20 WIB

PTUN Batalkan Keputusan Anies Baswedan Cabut Izin Pulau Reklamasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Putusan itu dirilis pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019).

Melalui putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut. Dengan demikian, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Advertisement

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.

Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada 18 Juli 2019.

Saat ini status perkara terakhir di laman tersebut adalah pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah yang diwakili oleh Ir Suhendro Prabowo dkk.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif