News
Rabu, 2 Mei 2012 - 21:05 WIB

PTKP: Kenaikan Batas Tak Akan Bermanfaat Bagi Buruh

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Kalangan buruh dan karyawan di Kota Solo memberi tanggapan sinis terhadap rencana pemerintah menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan.
Advertisement

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan buruh dan karyawan karena selama ini upah buruh pun jauh di bawah PTKP. Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Suharno, mengatakan jika upah minimum kota (UMK) Kota Solo yang masih berada di kisaran Rp864.000 per bulan, maka sudah otomatis tidak kena pajak penghasilan (PPh). “Kalau Bapak Presiden bilang kenaikan PTKP ini kado bagi buruh, saya rasa itu hanya pencitraan saja. Toh selama ini upah kami memang sudah tidak kena pajak,” kata Suharno kepada Solopos.com, Rabu (2/5/2012).

Di satu sisi, kenaikan PTKP itu dinilai hanya menyenangkan kalangan pengusaha saja. Mengingat, ada PPh karyawan yang selama ini ditanggung perusahaan. “Tapi, kalau kebijakan kenaikan PTKP ini memang untuk memberikan insentif kepada pengusaha, ya silakan saja,” imbuhnya.

Senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto. “Mau dibilang itu kado bagi buruh, atau kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, toh kenaikan PTKP itu tidak berpengaruh terhadap kami. Karena, selama ini upah kami jauh di bawah PTKP. Solo misalnya, hanya Rp864.000 per bulan. Jadi, sama sekali tidak ada artinya,” kata Hudi.

Advertisement

Hudi justru mengatakan, yang diperlukan buruh saat ini adalah kenaikan upah. “Yang kami butuhkan adalah upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, upah Rp864.000 per bulan misalnya, kami nilai sangat tidak layak.” Apalagi, awal tahun ini harga kebutuhan pokok melonjak drastis jauh dari perhitungan KHL yang dilakukan tahun lalu.

Menurut Hudi, kenaikan PTKP hanya akan dirasakan kalangan karyawan kelas menengah. “Setidaknya karyawan yang ada di jajaran manajemen. Kalau untuk buruh dan pekerja, saya rasa kebijakan ini tidak ada arti apa-apa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif