SOLO--Sidang perkara sengketa konsumen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1). Sidang tersebut merupakan kelanjutan perkara pengaduan terhadap PT Telkomsel mengenai iklan Blackberry Unlimited.
Sidang tersebut berlangsung lantaran dari PT Telkomsel keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo yang memenangkan gugatan salah satu pelanggan PT Telkomsel, M Taufiq. Hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum PT Telkomsel, Hertanto.
Sementara itu, M Taufiq mengatakan menolak dalil-dalil keberatan pihak Telkomsel dan menyetujui dengan putusan BPSK. “Dalam persidangan tersebut saya meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan BPSK,” ujar Taufiq kepada Solopos.com, Rabu (4/1/2012).
(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)