News
Kamis, 29 April 2010 - 18:34 WIB

PT KA izinkan pihak swasta ikut investasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— PT Kereta Api (KA) mengizinkan pihak swasta berinvestasi untuk mengelola sarana kereta api yang sudah ada. Asalkan ada perhitungan bisnis yang jelas. Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang berminat menanamkan modal di sektor perkeretapian.

“Yang penting ada kejelasan business to business antara PT Kereta Api dan investor swasta,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KA, Adi Suryatmini, Kamis (29/4).

Advertisement

Adi mengatakan, meski pemerintah telah menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ke perusahaan, pihaknya tidak akan membatasi investor swasta. Namun tentu saja, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama adalah investor swasta mengantongi izin usaha sarana operasi dari Kementerian Perhubungan. “Tentu setelah ada pembahasan slot perjalanan bersama antara Menteri Perhubungan atau direktur Jenderal Perkeretaapian, perusahaan, dan investor,” ujarnya.

Menteri Perhubungan baru meneken lima Keputusan tentang penyelengara perkeretaapian. Keputusan tersebut menyatakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api yang sudah ada diserahkan pada PT Kereta Api.

Advertisement

Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan keputusan itu tidak membatasi peran swasta. Mereka tetap bisa berinvestasi namun harus melalui PT Kereta Api sebagai pengelola. “PT Kereta Api juga harus melayani investor swasta secara profesional,” katanya.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif