News
Rabu, 25 Mei 2011 - 13:42 WIB

PT Gudang Garam terancam sanksi pembekuan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/zigsam.at)

Ilustrasi (Google/ zigsam.at)

Kudus (Solopos.com)–PT Gudang Garam terancam sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai, menyusul temuan pelanggaran dalam penjualan hasil tembakau merek Gudang Garam Surya isi 16 yang disertai dengan pemberian kupon undian berhadiah.

Advertisement

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Hary Budi Wicaksono, di Kudus, Rabu, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang pada 21 April 2011 disertai dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, yakni 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16 batang hasil produksi PT Gudang Garam Tbk (Kediri), Jawa Timur, beserta 825 lembar kupon undian, dua buah boks undian Surya 16.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan, yakni 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16 batang hasil produksi PT Gudang Garam Tbk (Kediri), Jawa Timur, beserta 825 lembar kupon undian, dua buah boks undian Surya 16.

Sementara hadiah yang ikut disita petugas, yaitu dua unit televisi 14 inc, empat unit dispenser, lima unit kipas angin, empat unit radio kaset, empat unit magic com, 10 unit setrika listrik dan 10 buah kaos Surya 16.

“Penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penjualan rokok disertai pemberian kupon undian berhadiah di daerah Rembang,” ujarnya.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan terhadap agen dan pegawai PT SM yang menjadi distributor tunggal atas penjualan produk PT Gudang Garam, jelasnya, kegiatan itu untuk mendongkrak penjualan.

“Saham mayoritas pada PT SM yang berdiri sejak tahun 2009 dimiliki oleh PT Gudang Garam Tbk,” imbuhnya.

Atas penindakan tersebut, katanya, Bea Cukai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai dan pimpinan PT SM.

Advertisement

“Pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap pegawai dan pimpinan PT Gudang Garam,” ucapnya.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jo Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, bisa diancam hukuman berupa pembekuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran cukai selama enam bulan.

Artinya, lanjut dia, perusahaan tersebut jika terbukti bersalah harus membayar pemesanan pita cukai secara kontan.

Advertisement

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-623/WBC.11/2011, PT Gudang Garam selama enam bulan (Mei-November) mendapat fasilitas penundaan pembayaran pita cukai sebesar Rp 3,23 triliun untuk sigaret kretek mesin dan Rp 444,33 miliar untuk sigaret kretek tangan.

(Antara/nad)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif