News
Kamis, 17 Juni 2010 - 11:47 WIB

PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Wiliardi Wizar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah menolak permohonan banding Antasari Azhar, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Wiliardi Wizar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis hakim berkeyakinan Wiliardi bersalah dan tetap menghukum Wiliardi dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menolak permintaan banding terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Celin Rumansi sat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Advertisement

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wiliardi Wizar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan. Dengan demikian, untuk seterusnya Wiliardi akan tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwai membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” tegas Hakim Celin.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Wiliardi Wizar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif