News
Jumat, 10 Maret 2023 - 03:20 WIB

PSI Gugat Syarat Minimal Usia 40 Tahun Capres ke Mahkamah Konstitusi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Alasan PSI menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena banyak kader potensial yang terganjal syarat usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu.

Advertisement

“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Francine menambahkan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur 35 tahun sebagai syarat usia minimal.

Ia menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.

Advertisement

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

“Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” kata Francine.

Advertisement

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda,” kata Francine, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif