News
Jumat, 16 Oktober 2020 - 01:20 WIB

PSBB Tekan Kunjungan Masyarakat ke Pusat Perbelanjaan

Nindya Aldila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung sedang makan siang di salah satu gerai makanan yang menggunakan sekat jarak di Tangcity Mall, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/6/2020). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Angka kunjungan ke shopping mall terus meningkat hingga awal September 2020 dan menurun setelah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar II di Jakarta pada pertengahan September 2020. Pengunjung pusat perbelanjaan menyusut gara-gara PSBB.

Berdasarkan riset yang dilakukan Mandiri Institute dan dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), angka kunjungan ke shopping mall pada September 2020 sudah mencapai 66% dari kunjungan normal dibandingkan dua bulan sebelumnya yang mencapai 61%. Riset ini berjudul Situasi Terkini Kunjungan Ritel dua Restoran-Dampak PSBB II Jakarta yang dilakukan pada September.

Advertisement

Mau Modifikasi Jok Motormu? Ini Tips Honda

Data ini didapat dari 6.302 lokasi toko dan 7.780 restoran di delapan kota besar.  Sementara itu, angka kunjungan supermarket dan toko lainnya menurun pada September.

Angka kunjungan supermarket pada 9-13 September 2020 mencapai 51%, menurun ketimbang sepanjang 6-11 Agustus 2020 sebesar 56%. "Kenaikan angka kunjungan shopping mall didorong relaksasi kebijakan kerja dari kantor dan pergerakan konsumen," seperti ditulis dalam hasil riset yang dirilis pada Kamis (15/10/2020).

Advertisement

Kunjungi Pusat Perbelanjaan

Temuan tersebut juga diikuti dengan angka kunjungan ke pusat perbelanjaan masih tetap tinggi selama diberlakukan kembali PSBB II di berbagai wilayah di Indonesia.

Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan restoran menjadi sektor yang paling terdampak terhadap kebijakan PSBB II. "Di DKI Jakarta [turun dari 54%] hingga menjadi 19% dari angka kunjungan normal," katanya.

Korea Selatan Pastikan BTS Tetap Wajib Militer

Advertisement

Sedangkan di Bogor terjadi penurunan kunjungan yang cukup drastis setelah diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK), dari 66 persen menjadi hanya 40%. Hal ini disebabkan adanya pemberlakuan jam malam pada seluruh aktivitas usaha, termasuk restoran.

Dengan keputusan melakukan relaksasi PSBB kembali di DKI Jakarta mulai 12 Oktober, pemerintah akan dihadapkan dengan tantangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ketat di restoran. Selanjutnya relaksasi PSBB bisa memperbaiki respons publik di pusat perbelanjaan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Kata Kunci : COVID-19 PSBB Jakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif