News
Senin, 25 Mei 2020 - 19:28 WIB

PSBB Tahap III Jakarta di Tengah Ancaman Arus Balik, Anies Ketar-Ketir

Nyoman Ary Wahyudi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers, Rabu (18/3/2020). (Antara-Dewanto Samodro)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap III tidak dapat terealisasi secara optimal. PSBB tahap I dan II pun diwarnai banyak pelanggaran.

Pelaksanaan PSBB tahap ketiga yang rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020 tersebut bersamaan arus mudik dan arus balik Lebaran 2020.

Advertisement

Video Tawangmangu Karanganyar Macet, Seluruh Objek Wisata Tutup

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir penerapan PSBB. Bersamaan dengan musim mudik dan arus balik,” kata Anies di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (25/5/2020).

Dengan demikian, ada potensi masyarakat kembali memperpanjang atau seakan-akan mengulang penerapan PSBB pada tahap pertama, kedua dan ketiga di Jakarta.

Advertisement

Miris! Jalan ke Tawangmangu Karanganyar Macet H+1 Lebaran

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapat izin dan yang boleh bepergian adalah orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang telah diizinkan,” kata dia.

Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47/2020. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ini masih berlaku pada PSBB Jakarta tahap III.

Advertisement

Masyarakat Bandel, Kasus Covid-19 Diprediksi Meledak Setelah Lebaran

Sesuai aturan ini, hanya masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta. "Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.

Inilah Daftar 23 Kasus Positif Covid-19 di Boyolali dan Klasternya

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan hingga PSBB tahap III Jakarta. Di antaranya surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif