Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan PSBB Jawa Bali mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar ini bukan pelarangan. "Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021) seperti dilansir Detik.com.
Keputusan itu diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Perjalanan Chacha Sherly Eks Trio Macan hingga Kecelakaan di Tol Semarang-Solo
Pembatasa sosial di tingkat provinsi hingga kabupten boleh dilakukan jika memenuhi beberapa parameter. Yaitu mulai dari tingkat kematian nasional di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen, serta kasus aktif sebesar 14 persen. Selain itu keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Ngegas! Boyolali Tambah 200 Kasus Positif Covid-19
Adapun kegiatan yang terkena pembatasan sebagai imbas PSBB Jawa Bali antara lain sebagai berikut: