News
Jumat, 10 April 2020 - 01:10 WIB

PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Belanja Sembako

Aziz Rahardyan  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa kendaraan pribadi pada prinsipnya dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan perkecualian. Pengecualian itu adalah penggunaan untuk pemenuhan kebutuhan selama PSBB.

Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi. Syaratnya apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja barang kebutuhan pokok atau sembako.

Advertisement

"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Anies, juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu juga bagi mereka yang bekerja di sektor yang diizinkan. Yang dimaksud dengan sektor diizinkan itu adalah jasa angkutan, seperti ojek online atau ojol, namun hanya untuk mengangkut barang

Advertisement

Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Anies, juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu juga bagi mereka yang bekerja di sektor yang diizinkan. Yang dimaksud dengan sektor diizinkan itu adalah jasa angkutan, seperti ojek online atau ojol, namun hanya untuk mengangkut barang

Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua selama PSBB Jakarta. Selain itu, untuk kendaraan roda dua, selama PSBB, hanya boleh digunakan seorang diri. Motor tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.

Advertisement

Ojek Online

Sedangkan aturan ojek online ini disesuaikan dengan aturan penggunaan kendaraan dua. Ojol dibatasi hanya untuk angkutan bahan kebutuhan pokok dan sektor yang diizinkan.

Video Detik-Detik Longsor di Cianjur, Jalan 20 Meter Tertelan

"Untuk kendaraan roda dua. Maka kendaraan roda dua ini diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk sektor yang dizinkan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Advertisement

Berbeda dari kendaraan pribadi roda empat, Anies sebenarnya ingin ojol roda dua tidak dilarang selama PSBB Jakarta. Anies mengaku sudah berupaya mengakomodasi ojol roda dua lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.

Luhut Pandjaitan Usai Dikritik Habis-Habisan: Semua Ada Konsekuensinya!

Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan. Sebab Pergub tentang PSBB mesti sejalan dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif