News
Kamis, 8 September 2011 - 14:06 WIB

PRT kuras harta majikan, kerugian hampir Rp 1 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kapolsek Laweyan Kompol Subagyo menujukkan barang bukti BPKB mobil, uang, HP dan cincin emas dari Prapti Sulasmi (kanan) seorang pembantu rumah, tersangka pencurian perhiasan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (7/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

 Solo (Solopos.com)--Prapti Sulasmi, 60, seorang janda beranak satu tega menguras harta majikannya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan kerugian material hampir Rp 1 miliar.

Advertisement

Aksi tak terpuji tersebut akhirnya dibongkar jajaran Polsek Laweyan awal September kemarin. Menurut Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo tersangka sebenarnya sudah dianggap saudara sendiri di keluarga korban, Ny Hj Daryanti Doyo Atmojo, 70, yang berdomisili di Jl dr Radjiman Nomor 283 Laweyan.

Tersangka diketahui sudah bekerja di tempat korban selama 17 tahun terakhir. Tak mengherankan, tersangka diberi keleluasaan untuk keluar-masuk kamar pribadi majikannya setiap saat.

Advertisement

Tersangka diketahui sudah bekerja di tempat korban selama 17 tahun terakhir. Tak mengherankan, tersangka diberi keleluasaan untuk keluar-masuk kamar pribadi majikannya setiap saat.

Ironisnya, fasilitas tersebut justru disalahgunakan tersangka. Tanpa sengetahuan korban, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti sebuah giwang berlian, tiga buah cincin emas, sebuah bros berlian, seuntai kalung emas dan beberapa perhiasan lainnya.

Barang-barang berharga tersebut disimpan di rumah korban, yakni di Laweyan. Belakangan diketahui, korban ternyata juga memiliki rumah di daerah Jakarta.

Advertisement

Usut punya usut, ternyata sejumlah perhiasan tersebut diinformasikan raib. Semula, keluarga korban tak mempercayai kalau perhiasan senilai ratusan juta hilang begitu saja. Setelah ditelusuri, anggota keluarga mencurigai pembantunya, yakni Prapti Sulasmi.

Kali pertama, Sulasmi mengelak dari tuduhan telah mencuri barang-barang berharga itu. Setelah polisi turun tangan, akhirnya tersangka mengakui segala perbuatannya.

“Ny Doyo ini anaknya banyak. Di antara mereka ada yang berdomisili di luar negeri. Setiap memberi hadiah, seringkali Ny Doyo dibelikan perhiasan. Saat pulang ke rumah, salah satu putranya itu kaget kok tidak mendapati perhiasan yang telah dibelinya. Akhirnya, kasus ini dilaporkan kepada kami,” kata Kompol Subagyo didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2011).

Advertisement

Di hadapan penyidik, lanjut Kompol Subagyo, tersangka ternyata telah mengambil perhiasan milik majikannya berulang kali secara bertahun-tahun. Hasil barang curian tersebut kemudian digunakan tersangka untuk foya-foya. Praktis, pola hidup tersangka berubah drastis setelah memperoleh uang dalam jumlah banyak.

Tercatat, tersangka pernah membeli mobil Honda Jazz ber-Nopol AD 8535 JA senilai Rp 125 juta, membeli honda Mega Pro senilai Rp 20 juta-an dan membeli gebyok terbuat dari kayu jati. Bahkan, tersangka pernah menjadi donatur tunggal guna mendukung kegiatan tamasya ke Bali yang melibatkan seluruh warga di Kampung Makamhaji (kampung tersangka).

“Kalau dilihat dari latar belakangnya, jelas tidak mungkin tersangka dapat hidup mewah seperti itu. Setiap bulannya, tersangka hanya memperoleh gaji tak kurang dari Rp 500.000. Utamanya Honda Jazz, infonya diberikan kepada anak tersangka yang masih SMA,” katanya.

Advertisement

Menurut Kompol Subagyo, tersangka pernah memiliki catatan buruk di instansi kepolisian. Tersangka pernah menjalani hukuman selama dua tahun karena kasus pencurian di Jakarta Selatan. Hukuman itu dijalani tersangka mulai tahun 2009.

“Tersangka ini bisa dikatakan residivis. Yang dicuri di Jakarta itu, ya perhiasan majikannya sendiri (Ny Doyo-red). Jadi, ceritanya, di Jakarta diproses. Di Solo juga akan diproses. Total kerugiannya lebih dari Rp 900 juta,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Laweyan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut pengakuan tersangka, Prapti Sulasmi, dirinya mencuri sejumlah perhiasan karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Total gaji yang diterima senilai Rp 500.000 per bulan dinilai tidak mencukupi. Padahal, dirinya harus memenuhi pula kebutuhan hidup putranya yang sudah berusia muda.

“Saya sudah lama ditinggal suami (janda-red). Saya lupa, mulai kapan mencurinya. Yang jelas sudah bertahun-tahun. Saya memang hidup berdua dengan majikan saya itu. Dua tahun lalu, saya sudah menjalani hukuman di Jakarta,” kata tersangka.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif