News
Minggu, 19 Maret 2017 - 20:30 WIB

Proyek Listrik Mangkrak, KPK Telaah Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gardu Induk New Wlingi, Blitar, Sabtu (6/6/2015), tampak mangkrak. (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

KPK telah menelaah kerugian negara dalam proyek listrik mangkrak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan melakukan telaah awal terhadap 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak berdasarkan laporan masyarakat.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini proses telaah masih bersifat tertutup. Untuk itu, pihaknya belum dapat menyampaikan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan indikasi kecurangan yang merugikan negara.

“Sebelumnya, KPK [telah] menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pembangkit listrik tersebut. Namun ini proses terpisah dari audit terhadap 34 pembangkit listrik yang diduga mangkrak tersebut,” kata Febri ketika dihubungi Minggu (19/3/2017).

Dia mengatakan penanganan laporan masyarakat ini masih membutuhkan waktu. Pasalnya, KPK memulai dari telaah awal terhadap proses pengadaan pembangkit ini. Pada saat yang sama, kata dia, KPK masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu, dia memastikan kedua proses ini berjalan terpisah.

Advertisement

“Kami belum menerima hasil audit terhadap 34 pembangkit tersebut. Namun untuk laporan masyarakat yang masuk, tentu KPK akan menangani mulai dari proses telaah awal,” katanya.

Dia mengatakan sikap KPK sediri sejauh ini masih menunggu hasil audit BPKP. Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana belum merespons telepon dari Bisnis/JIBI. Baca juga: Johan Budi Sebut Proyek Listrik Mangkrak Sejak Era Sebelum Jokowi.

Tahun lalu, KPK telah membenarkan adaya sejumlah proyek mangkrak yang masuk dalam radar KPK. “[Kalau laporan pengaduan] PLN kami belum menerima. Jadi kalau radar KPK sendiri sudah menangkap beberapa proyek ya, tapi kan kalau menurut mereka 34. Nah, itu kami belum nerima,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kamis (10/11/2016).

Advertisement

Agus mengungkapkan saat itu pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP maupun BPK atas kasus tersebut. “Segera kami kalau sudah menerima pasti segera dilakukan [penyelidikan]. Ya kita kan pasti dibantu oleh teman-teman dari BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan] atau BPK untuk mengaudit itu.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif