News
Selasa, 2 Februari 2016 - 17:01 WIB

PROYEK KERETA CEPAT : Masuk Proyek Strategis Nasional, Kereta Jakarta-Bandung Rawan "Diselundupkan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarmo (kanan) dalam kereta api bawah tanah (subway) Beijing, Tiongkok, Kamis (26/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rini Utami)

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi kontroversial setelah masuk daftar proyek strategis nasional.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat menilai pemerintah harus mencabut kereta cepat Jakarta–Bandung dari daftar proyek strategis nasional. Status tersebut dituding bisa membuat proyek itu “diselundupkan” agar mendapatkan jaminan pemerintah.

Advertisement

Pemerhati Kebijakan Publik Universitas Indonesia Agus Pambagio menuturkan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2015 tentang percepatan penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta dan Bandung.

“Ngapain dia ada di [Lampiran] Perpres 3 [Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional],” kata Agus, Jakarta, Selasa (2/2).

Dia beranggapan, masuknya kereta cepat dalam lampiran tersebut patut diduga terindikasi penyelundupan proyek kereta cepat agar ada jaminan negara mengingat terdapat pasal 25 ayat (1) dalam perpres tersebut.

Advertisement

Pasal 25 ayat 1 itu berbunyi pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha.

Dia menambahkan, dalam pasal tersebut juga terdapat kata “dapat” yang memiliki arti ambigu, bisa iya atau tidak. Oleh karena itu, pada saat kondisi sedang goyang bisa saja pemerintah menggunakan perpres tersebut.

Selain terindikasi agar adanya jaminan negara, masuknya proyek kereta cepat tersebut juga dinilai Agus dapat membuat bingung mengingat proyek itu masuk dalam perpres 107 tahun 2015 yang bersifat lex specialist karena belum ada undang-undang yang mengatur.

Advertisement

“Penasihat hukum yang saya tanya [memang] gak apa-apa,” tambahnya. Namun, tetap saja hal tersebut tidak bisa karena ketika menteri keuangan diganti, tidak menutup kemungkinan, menteri yang baru dapat memberikan tanda tangannya untuk mengeluarkan jaminan secara finansial.

Selain mencabut lampiran proyek kereta cepat Jakarta—Bandung dari Perpres No 3 Tahun 2016, Agus menyarankan pemerintah harus mengkaji ulang studi kelayakannya. dia mempertanyakan, kajian kajian mengenai studi awal tentang kereta cepat tersebut benar atau tidak.

Hal tersebut menjadi pertanyaan mengingat pembuatannya hanya dalam kurun waktu tiga bulan. “Apakah dia mengambil sebagian dari yang Jepang punya atau studi sendiri,” tambahnya. Kemudian, pemerintah harus mengkaji ulang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan analisis dampak lingkungannya (amdal).

Terkait dengan amdal, dia menuturkan, hal tersebut harus diulang karena tidak mungkin amdal dilakukan dalam hitungan bulan. Setelah itu, dia mengatakan, pemerintah bisa memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif