News
Selasa, 15 September 2015 - 15:35 WIB

PROYEK KERETA CEPAT : Jokowi Tunggu Kajian Pembangunan KA Supercepat Tanpa Dana APBN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Proyek kereta cepat tetap akan dilaksanakan pemerintah namun tanpa menggunakan dana apbn.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayanan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menunggu kajian pembangunan kereta api supercepat yang tidak menggunakan dana APBN, tidak memerlukan jaminan pemerintah, dan dilakukan business to business.

Advertisement

Ari mengatakan Presiden Jokowi tidak membatalkan rencana pembangunan kereta api supercepat. Saat ini, pemerintah menunggu perhitungan bisnis dari proyek yang diminati Jepang dan Tiongkok tersebut.

“Pemerintah mengajukan tiga syarat, yaitu jangan menggunakan APBN, tidak memerlukan jaminan pemerintah, dan sifatnya B to B. Presiden menunggu hitung-hitungannya, kalau pas ya silakan jalan. Bukan dibatalkan,” katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Ari menuturkan Presiden lebih memilih penggunaan dana APBN untuk pembangunan waduk dibandingkan dengan membiayai kereta api supercepat. Pasalnya, investasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut mencapai Rp80 triliun.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah akan melakukan perhitungan ekonomi yang detil terhadap seluruh rencana investasi yang akan dilakukan di dalam negeri.

Perhitungan tersebut mencakup biaya yang diperlukan, kesediaan menggandeng badan usaha milik negara, dan sumber pendanaannya.

“Presiden menegaskan jangan mentang-mentang membawa uang dan teknologi, terus mau mengatur-ngatur kita. Ya tidak seperti itu,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Staf Presiden, Teten Masuduki, sebelumnya mengatakan pemerintah telah memutuskan proyek pembangunan kereta api super cepat akan menjadi rencana bisnis BUMN. Pemerintah hanya akan memberikan izin trase, setelah ada kepastian pembangunannya.

“Pemerintah hanya akan memberikan izin trase, jadi silakan BUMN melakukan pertimbangan ekonomi dan lainnya secara B to B . Jadi pemerintah tidak ikut campur,” katanya di Kompleks Istana Keprsidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Teten menuturkan pemerintah juga tidak akan menerima kembali proposal kerja sama pembangunan kereta api super cepat, karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada BUMN.

BUMN juga akan melakukan kajian teknis, komersial, dan hukum dari pembangunan kereta api supercepat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif