Solopos.com, PINRANG – Dua remaja diciduk aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga menjadi muncikari prostitusi online melibatkan anak-anak.
Kedua remaja itu yakni GG dan KI, yang merupakan warga Kota Parepare. Keduanya diduga terlibat dalam sindikat eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Pegawai Kejari Bantul Jadi ODP, Persidangan di PN Berjalan Normal
"Keduanya merupakan warga Kota Parepare, yang satu tomboy dan yang satunya waria," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, sebagaimana dilansir Detik.com, Minggu(22/3/2020).
"Keduanya merupakan warga Kota Parepare, yang satu tomboy dan yang satunya waria," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, sebagaimana dilansir Detik.com, Minggu(22/3/2020).
Dharma menjelaskan penangkapan muncikari itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi kedua pelaku.
Kronologi Pelajar SMP Meninggal Tenggelam di Telaga Rowo Wonogiri
Netizen Kangen Mendiang Sutopo di Tengah Bencana Nasional Corona
“Jika sudah deal, pelaku lalu menentukan tempat di sebuah kos di Kecamatan Wattang Sawitto. Tarif yang dikenakan [antara] Rp300.000-Rp800.000 tergantung nego,” terang Dharma.
Hasil dari transaksi seks itu, lanjut Dharma, dibagi tiga yakni kedua pelaku dan korban.
Tenggelam Gegara Main Perahu, Jasad Pelajar Wonogiri Tertancap Didasar di Telaga Rowo
Aparat Polres Pinrang hingga kini masih mendalami kasus itu mengingat pengungkapan kasus prostitusi onlien di Kabupaten Pinrang bukan kali pertama terjadi.
Dikira Boneka, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Kali Dengkeng Klaten
Polisi juga mengidentifikasi remaja-remaja lain yang diduga menjadi korban eksploitasi prostitusi online pelaku.
"Kita melakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan prostitusi online di Kota Pinrang," tutur Dharma.