News
Senin, 1 Desember 2014 - 19:15 WIB

PROSTITUSI GUNUNG KEMUKUS : Pemilik Karaoke di Kemukus Menolak Tutup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inspeksi legislator Sragen ke Kemukus, Rabu (26/11/2014) sore. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pengusaha karaoke di Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen, keberatan dengan rencana pembongkaran rumah-rumah karaoke. Mereka berharap diberi izin beroperasi.

Seperti disampaikan salah seorang pemilik rumah karaoke, Anik, saat dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Senin (1/12/2014). “Kalau saya hanya buka warung [makan] ya tidak cukup [penghasilan]. Kami mohon tetap diberi kesempatan membuka usaha jasa karaoke,” tutur dia.

Advertisement

Anik mengatakan usaha jasa karaokenya sudah beberapa hari terakhir tidak beroperasi, menyusul gencarnya pemberitaan di media massa dan penutupan oleh Pemkab. Bahkan sebagian besar pemilik rumah-rumah karaoke di Gunung Kemukus memilih pulang kampung. “Beberapa hari ini sepi sekali, tutup semua,” imbuh dia.

Anik mengatakan santernya pemberitaan media massa tentang prostitusi di Gunung Kemukus membuat dua pemandu karaoke di tempatnya memilih meninggalkan Gunung Kemukus. “Kalau saya hanya ada dua anak, pemandu karaoke. Tapi mereka sudah sepekan lebih pulang karena takut dengan maraknya pemberitaan selama ini,” aku dia.

Di sisi lain, Anik mengklaim tanah yang digunakannya untuk lokasi usaha karaoke adalah miliknya. Dia mengaku mempunyai sertifikat hak milik (HM) atas tanah. Terpisah, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Tugiyono, menyatakan tak ada satu pun rumah karaoke di Gunung Kemukus yang legal.

Advertisement

Selama ini BPTPM belum pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah karaoke di Gunung Kemukus. Selain itu rumah karaoke tak mengantongi izin operasi. Perda Sragen tentang Penataan Tempat Hiburan dan Karaoke baru disahkan DPRD Sragen tahun ini. “[Rumah karaoke] Sangat-sangat tidak berizin,” kata Tugiyono.

Terkait keberadaan rumah-rumah karaoke di Gunung Kemukus, dia mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan pemetaan status lahan oleh tim gabungan. “Rumah hiburan yang berada di lahan sabuk hijau harus dibongkar. Tidak boleh ada bangunan di lahan sabuk hijau. Pemetaan segera dilakukan,” imbuh dia.

Tugiyono menjelaskan Pemkab telah menggandeng jajaran Polres Sragen untuk mengawasi aktivitas prostitusi dan rumah karaoke di Gunung Kemukus. Menurut Tugiyono, kepolisian siap menyita peralatan karaoke yang ketahuan beroperasi. “Polisi sudah menyatakan komitmen mereka,” sambung dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif