News
Selasa, 5 Januari 2016 - 17:15 WIB

PROSTITUSI ARTIS : Polisi Segera Limpahkan Perkara Muncikari F dan O ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dok/JIBI/Solopos)

Prostitusi artis yang ditangani Bareskrim segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan mengajukan berkas perkara muncikari artis Nikita Mirzani dan Puty Revita berinisial F dan O terkait kasus dugaan perdagangan orang bermotif prostitusi ke kejaksaan.

Advertisement

“Berkas F dan O dijadikan satu. Cuma pastinya belum tahu karena baru kami ajukan suratnya ke Pak Direktur Tindak Pidana Umum. Sedangkan A belum dapat,” kata Kepala Sub Dit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Ia menyebut A yang dimaksud adalah bos kedua muncikari yang kini masih menjadi buronan. Umar siap melimpahkan berkas perkara pada pekan ini, setelah itu dia menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

“Minggu ini, nanti waktunya tergantung Pak Direktur,” kata dia.

Advertisement

Dalam kasus ini F dan O dijerat dengan Undang-undang No. 21/2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. ?

Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim Polri membekuk dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif