News
Minggu, 18 Oktober 2015 - 00:10 WIB

PROSTITUSI ARTIS : Muncikari RA Dituntut 16 Bulan Penjara, Amel Alvi Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto artis AA yang diduga diambil di kantor polisi (Twitter)

Prostitusi artis membuat RA dituntut 16 bulan penjara sedangkan Amel Alvi (AA) bebas.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan prostitusi artis, muncikari RA dengan hukuman 16 bulan penjara. Jaksa menilai muncikari RA terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Advertisement

“Terdakwa dituntut melanggar dakwaan 296 KUHP, barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian maka terdakwa dituntut satu tahun empat bulan, dipotong masa tahanan,” ucap Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/10/2015), seperti dikutip Solopos.com dari Detik.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa RA telah melanggar norma-norma masyarakat. Selain itu pula, kasus ini menarik perhatian banyak orang. Tetapi juga RA mempunyai hal-hal yang meringankan.

“Salah satunya adalah terdakwa mengaku secara berterus terang,” lanjut Chandra.

Advertisement

Sidang lanjutan kasus mucikari artis pun dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2015 dengan agenda pembelaan RA melalui kuasa hukumnya.

Pengacara Robby Abbas (RA), Pieter Ell, mengajukan permohonan uji materi pasal 296 dan 506 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini ia gunakan karena melihat bebasnya Amel Alvi dan penggunanya. Ia tak terima hanya RA yang terjerat hukum dan menjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

“Dalam pasal tersebut terlihat diskriminasi sanksi hukum. Yang terjerat orang yang menghubungkan, cuma mucikari, padahal PS dan user (pengguna jasa PSK) juga harus dijerat,” ungkap Pieter usai mengajukan permohonan uji materi, Jumat (16/10/2015), seperti dilansir Okezone.

Pieter melihat juga Peraturan Daerah DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42, bahwa pengguna juga dikenakan sanksi. Pieter Ell juga berharap dengan uji materi pasal 296 dan 506 KUHP bisa menjerat PSK dan pengguna.

“Ini hukum masih diskriminasi, tidak menjerat PSK dan user. Alasan yang terutama di UUD Pasal 28, semua orang kan sama di mata hukum dan jaminan,” tutup Pieter Ell.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif