News
Selasa, 12 Mei 2015 - 21:15 WIB

PROSTITUSI ARTIS : Ada Artis Minta Dipasarkan Robbi Abbas, Siapa Dia?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mucikari berinisial RA ketika rilis praktek prostitusi privat atau kelas atas di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015). Dari pengungkapan kasus prostitusi dengan tarif Rp 80 Juta hingga Rp 200 Juta tersebut polisi juga mengamankan saksi berinisial AA. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Prostitusi artis tengah dibidik kepolisian. Muncikari artis berinisial AA memberikan keterangan baru.

Solopos.com, JAKARTA — Prostitusi artis tengah diusut kepolisian. “Anak buah” muncikari artis AA, Robbi Abbas (RA) mengaku dia tak hanya memasarkan artis. Namun ada juga artis yang memintanya untuk dipasarkan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audi Latuheru mengatakan selain memasarkan para artis, ada pula artis yang minta dipasarkan oleh mucikari Robbi Abbas (RA), sehubungan terungkapnya kasus prostitusi melibatkan artis berinsial AA. (Baca: 100 Anak Buah RAA, Kalangan Artis)

“Sudah lumayan banyak cerita. Dia bekerja sendiri, mulai dari mencari pelanggan. Ada yang RA memasarkan, ada yang artisnya sndiri minta job ke pelanggan,” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015). (Baca: Foto Robbi Bersama Wanita)

Advertisement

“Sudah lumayan banyak cerita. Dia bekerja sendiri, mulai dari mencari pelanggan. Ada yang RA memasarkan, ada yang artisnya sndiri minta job ke pelanggan,” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015). (Baca: Foto Robbi Bersama Wanita)

Pelanggan, kata Audi, akan meminta kriteria artis yang diinginkan kepada RA. Setelah itu, RA akan menyediakan para artis yang sesuai kriteria pelanggan.

Audi menyatakan pelanggan mengenal RA dari mulut ke mulut ada pula melalui jejaring Whatsapp, Blackberry Messenger.

Advertisement

Pekan lalu, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA dan mucikari RA (Robbi Abbas).

Pada perkembangannya, RA ditetapkan sebagai tersangka, sementara RA dijadikan sebagai saksi dalam kasus prostitusi tersebut.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 KUHP, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Advertisement

Selain itu, polisi juga akan mengenakan RA dengan Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.

Prihatin

Terbongkarnya praktik prostitusi yang diduga melibatkan artis berinisial AA oleh aparat kepolisian pekan lalu, membuat prihatin sejumlah pihak tak terkecuali kalangan artis maupun tokoh perempuan.

Advertisement

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Hj. Tuti Alawiyah mengaku prihatin atas kasus praktik prostitusi yang melibatkan artis. “Kita sedih melihatnya, mudah-mudahan orang tidak mudah tergiur gaya hidup kaya dan foya-foya,” katanya dalam acara bincang-bincang dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Tuti mengingatkan maraknya praktik prostitusi secara tidak langsung terjadi akibat mudahnya akses situs negatif di dunia maya. Apalagi, ucap Tuti, hampir 70 juta warga Indonesia dapat mengakses internet terutama para remaja.

“Maka para ABG terpengaruh, masyarakat mudah mengakses internet negatif. Kita harus menjaga keluarga, jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Dia juga meminta kepada pemerintah dan polisi untuk menindak tegas keberadaan prostitusi di dunia maya dengan memblokir situs-situs negatif. Sementara itu, upaya pencegahan perlu digalakkan pula di lembaga-lembaga pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif