News
Senin, 10 Desember 2012 - 19:53 WIB

Proses Rekaman Data e-KTP Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Ilustrasi perekaman e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Jateng, menyatakan proses perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diperpanjang. “Pelaksanaan perekamanan e-KTP diperpanjang sampai Oktober 2013,” kata Kepala Disnakertransnduk Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura, melalui Kepala Bidang Kependudukan, Susi Handayanie di Semarang, Senin (10/12/2012).

Advertisement

Perpanjangan waktu perekaman data e-KTP ini, telah diputuskan dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 29 November 2012. Sebelumnya pemerintah memberikan batas waktu perekaman data e-KTP bisa rampung pada Desember 2012. Dengan demikian, bagi masyarakat yang belum melakukan perekamanan data e-KTP tak akan dipungut biaya.

”Penyediaan blangko dan pemeliharaan jaringan komunikasi masih dibiayai dana APBN, jadi pembuatan e-KTP masih gratis,” ujarnya.

Sampai sekarang, lanjut dia, pelaksanaan perekamanan data e-KTP di Jateng telah mencapai 84% dari total sebanyak 26 juta warga. Pencapaian paling tinggi yakni Kebupaten Banyumas, sedang Kabupatan Sragen paling cepat memenuhi target perekeman.

Advertisement

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu perekaman e-KTP ini,” harapnya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan regulasi pemberlakuan e-KTP agar dapat difungsikan sebagai kartu yang berlaku di lintas sektor.

Nantinya, e-KTP dapat diintegrasikan dengan instansi lintas sektor, antara lain perbankan, pertanahan, kepolisian, dan pajak.

Advertisement

Untuk mensosialisasikan program e-KTP, Disnakertransnduk Jateng memasang baliho di enam karesidenan. Di samping itu petugas perekaman data di daerah juga melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat, terutama yang tinggal di pedalaman.

Sementara, anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, Siti Rosyidah, menyatakan harus dilakukan upaya percepatan perekamanan data e-KTP. “Sebab data e-KTP nantinya akan dijadikan dasar untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jateng 2013 dan pilkada di kabupaten/kota,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif