News
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:41 WIB

Progresif! Pelaku Asusila Dihukum 6 Tahun dan Dilarang Akses Internet 8 Tahun

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alwi Husen Maolana (Twitter)

Solopos.com, PANDEGLANG — Pemuda asal Pandeglang, Banten, Alwi Husen Maolana, dihukum enam tahun penjara karena menyebarkan video asusila bersama pacarnya di internet.

Selain hukuman penjara, Alwi juga dilarang mengakses internet selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement

Vonis terhadap terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila itu dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Kamis (13/7/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

Advertisement

Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Yang progresif dari putusan hakim adalah hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari ini.

Advertisement

Putusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.

Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.

“Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Hendy.

Advertisement

Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.

“Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Di tempat sama, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban C menanggapi putusan majelis hakim memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.

Advertisement

“Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi,” katanya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Alwi Husein lebih dulu mendapatkan sanksi dikeluarkan dari Universitas Tirtayasa.

Keputusan memecat Alwi Husein tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 pada Mei 2023 lalu.

Alwi Husain Maolana sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Tekhnik Sipil Fakultas Tekhnik Universitas Tirtayasa.

Setelah sidang putusan pihak keluarga korban akan kembali melaporkan Alwi ke Polda Banten atas dugaan upaya pembunuhan, ancaman serta tindak pidana pemerasan kepada korban.

Awal mula kasus revenge porn terungkap ketika kakak korban berinisial RK mendapatkan pesan di Instagram dari akun tak dikenal pada 14 Desember 2022 lalu.

Ternyata pesan itu merupakan video asusila adik korban yang sedang divideokan dalam kondisi tidak sadar karena sebelumnya dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Tidak hanya dugaan pemerkosaan, pelaku juga menyiksa korban bahkan mengancam akan menyebarkan video asusila korbannya.

Dalam video yang terbagi empat itu terdiri dari foto-foto adik korban, satu video asusila korban yang sedang dirudapaksa pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif