News
Jumat, 2 September 2022 - 16:50 WIB

Profil Kompol Chuck Putranto, Polisi yang Dipecat karena Obstruction of Justice

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA –– Profil Kompol Chuck Putranto, polisi yang dipecat karena diduga terlibat obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022).

Advertisement

Kompol Chuck Putranto menjalani sidang kode etik karena diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Advertisement

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan Kompol Chuck Putranto menjalani sidang selama 15 jam. Sidang tersebut dipimpin perwira tinggi bintang dua. Sidang menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca Juga : Polri Pecat Chuck Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Advertisement

Pada 2009, Chuk ditugaskan sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu dia berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kemudian, dia menjabat Kapolsek Manggar Polres Belitung Timur pada 2011. Pangkatnya naik menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Lalu, pada 2012 dia diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Pangkatnya naik menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Chuck juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri. Saat itu, dia bergabung ke dalam satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Advertisement

Profil Kompol Chuck Putranto berikutnya pada 2016 tercatat pernah membongkar dan menangani kasus penjualan ginjal. Saat itulah, kariernya makin melesat hingga akhirnya diangkat menjadi Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga : Dipecat karena Terlibat Obstruction of Justice, Chuck Putranto Ajukan Banding

Namun, Chuck sempat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri pada Agustus lalu. Hal itu karena dia diduga terkait dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram No.ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu (4/8/2022).

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Profil Kompol Chuck Putranto, Perwira Polri yang Dipecat karena Obstruction of Justice

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif