News
Kamis, 27 April 2023 - 14:13 WIB

Profil BRIN, Lembaga Riset Nasional yang Bolak-Balik Picu Kontroversi

Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BRIN. (Dok Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN akhir-akhir ini menjadi sorotan publik menyusul ulah salah seorang penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri.

Belakangan, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi keberadaan BRIN lantaran menilai pimpinan atau pegawai lembaga riset tersebut telah bolak-balik memicu kontroversi di masyarakat.

Advertisement

Mengutip laman brin.go.id, Kamis (27/4/2023), BRIN didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Advertisement

Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Namun dalam perjalanannya, Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.

Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) bergabung menjadi BRIN.

Advertisement

Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN. Struktur BRIN terdiri dari:

  1. 10 pejabat tinggi madya
  2. 45 pejabat tinggi pratama yang terdiri dari
  3. Inspektur, 41 Direktur dan 1 Direktur Politeknik.

Selain itu BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Advertisement

Berdasarkan Perpres No 78/2021 Bab V pasal 59 tentang Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian pada tanggal 28 April 2021 Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara.

Pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April 2021  tentang Pengangkatan Kepala BRIN.

Berdasarkan, Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN menjelaskan bahwa pengintegrasian unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek di lingkungan Kementerian/Lembaga diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga ke lingkungan BRIN.

Advertisement

BRIN telah mengajukan sebanyak 2476 usulan dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sebanyak 1089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Kepala BKN kepada Kepala BRIN.

Diberitakan, Mulyanto menyatakan Presiden Jokowi harus melihat secara objektif terkait efektivitas kinerja kelembagaan BRIN pascapeleburan seluruh lembaga riset dari kementerian dan nonkementerian dalam satu wadah.

“Bila penggabungan tersebut hanya melahirkan kasus-kasus kontroversial di tengah masyarakat, sebaiknya Presiden segera membubarkan lembaga tersebut,” ungkap Mulyanto melalui pesan singkatnya seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (26/4/2023), yang dikutip Solopos.com.

Mulyanto membeberkan bukan kali ini saja peneliti BRIN memunculkan kasus kontroversial yang menimbulkan geger di masyarakat, yakni ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh oknum peneliti BRIN berinisial APH.

Dia menguraikan kehebohan sebelumnya yang pernah membuat publik ramai adalah pernyataan dari peneliti BRIN bahwa akan ada badai dahsyat karena cuaca ekstrem di Jabodetabek beberapa waktu. Padahal kewenangan mengumumkan secara resmi soal itu ada di BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika). Pernyataan tersebut kemudian dibantah BMKG dan nyatanya terbukti tidak ada.

Selain itu, belum usai pula kehebohan soal privatisasi Kebun Raya Bogor, meledak kasus penutupan Balai Riset Antariksa Watukosek, Pasuruan, yang sempat ditanyakan Unesco, pembubaran LBM Eijkman yang reputasinya diakui publik dan tengah fokus mengembangkan vaksin Covid-19, serta kasus pemecatan secara mendadak para tenaga honorer kapal riset Baruna Jaya.

“Sementara peneliti kekurangan ruang kerja, bahkan rebutan kursi, pimpinan BRIN justru malah berencana membangun ruang tidur untuk Ketua Dewan Pengarahnya,” jelas politikus Fraksi PKS itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif