News
Kamis, 6 Oktober 2016 - 05:30 WIB

Produsen Naikan Harga Rokok Setelah Cukai Naik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh pabrik rokok. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Harga rokok akan naik menyusul rencana pemerintah menaikkan cukai.

Solopos.com, JAKARTA – Harga rokok akan mengalami kenaikan menyusul rencana kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54.

Advertisement

“Harus naik. Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kan belum turun,” kata Komisaris Presiden Independen Bentoel Group Hendro Martowardojo, Rabu (5/10/2016) di Jakarta.

Hendro seperti dikabarkan Antara menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Ia menyampaikan, beban cukai termasuk dalam biaya produksi, sehingga kenaikannya akan dibebankan kepada konsumen.

Advertisement

“Kan cukai masuknya biaya. Kalau biaya ya pasti dibebankan ke konsumen. Kalau tidak, pasti tidak kuat. Margin sudah tipis sekali,” ungkap Hendro.

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen.

Kenaikan tarif terbesar pada sigaret putih mesin, yaitu 13,46 persen; dan tarif terendah pada sigaret kretek tangan, yaitu 0 persen.

Advertisement

Penentuan kenaikan tarif cukai didasarkan pada lima aspek, yakni kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan juga penerimaan negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif