News
Rabu, 18 November 2009 - 15:25 WIB

Prita Mulyasari kecewa dituntut enam bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional mengaku kecewa pada Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 6 bulan penjara. Prita yakin keadilan akan segera datang karena Tuhan tidak tidur.

“Saya serahkan ke kuasa hukum saya. Saya yakin Tuhan tidak tidur. Keadilan pasti ada jalan keluarnya,” kata Prita saat ditanya komentarnya soal tuntutan jaksa. Hal itu ia katakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Rabu (18/11).

Advertisement

Prita mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Sebab, beberapa keterangan saksi di persidangan sebelumnya menyebutkan, yang ditulis Prita dalam email hanyalah keluhan, bukan pencemaran nama baik.

“Jaksa juga tidak melihat, banyak pihak yang mengatakan ini bukan pidana,” kata Prita.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai jaksa terlalu berlebihan dalam menangani perkara kliennya tersebut. “Bayangkan ada ribuan orang yang menggunakan email, bisa dijerat kalau seperti ini,” kata dia.

Advertisement

Mengenai tidak adanya inisiatif untuk berdamai yang menjadi poin memberatkan tuntutan Prita, Slamet membantahnya. “Soal insiatif yang dikatakan jaksa, dari kami sebenarnya sudah pernah ada inisiatif untuk berdamai,” ujar Slamet.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Prita Mulyasari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif