News
Rabu, 9 Desember 2020 - 03:20 WIB

Pria Ini Masukan Pil Aborsi Ke Organ Intim Pacarnya Agar Keguguran

Dewi Munjung Rahayu  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Giuliano, pria Asal Brasil diam-diam masukan pil pengugur kehamilan ke dalam organ intim pacarnya karena tidak ingin anak yang dikandung pacarnya lahir. (Daily Star)

Solopos.com, BRASILIA -- Giuliano Augusto Trondoli Cunha ditangkap polisi setelah memaksa pacarnya Tamires Silva da Cruz mengugurkan keandungan. Giuliano memaksukan pil aborsi ke dalam organ intim sang pacar secara paksa.

Kaesang Ditanya Pernah Jumpa Presiden, Begini Reaksinya

Advertisement

Melansir Daily Star, Kamis (3/12/2020), Giuliano memaksa pacarnya untuk mengugurkan kandungan. Pria ini diam-diam memasukan tiga pil aborsi ke dalam organ intim pacarnya saat mereka berhubungan seksual.

Keesokan harinya, Tamires terbangun karena mengalami kram dan pendarahan di rumahnya Sao Paolo, Brasil. Tamires kemudian menemukan pil tersebut dan menanyakannya pada Guiliano. Pria itu menjawab jujur bahwa itu adalah pil pengugur kandungan.

Advertisement

Keesokan harinya, Tamires terbangun karena mengalami kram dan pendarahan di rumahnya Sao Paolo, Brasil. Tamires kemudian menemukan pil tersebut dan menanyakannya pada Guiliano. Pria itu menjawab jujur bahwa itu adalah pil pengugur kandungan.

Tamires mengalami keguguran saat berada di rumah sakit setelah sebelumnya Giuliano sempat menolak membawanya ke sana. Pria itu lalu dilaporkan ke polisi dan ditangkap di rumah sakit.

5 Kasus Guru Silat Cabul, Ada yang Pakai Modus Transfer Tenaga Dalam

Advertisement

Wanita itu mengatakan bahwa dia menjalin hubungan dengan Giuliano sejak Januari dan mengetahui dirinya hamil pada 14 September. Namun, pria itu tidak menginginkan anak tersebut lahir.

"Dia datang ke rumah saya pada hari yang sama, dia menghabiskan tiga hari berbicara tentang aborsi, mencari klinik, dan tentang menempatkan anak itu untuk diadopsi," kata Tamires.

Viral di Tiktok: Bocah Penjual Tisu Cantik Bak Blasteran Bule

Advertisement

Meski begitu Tamires tetap ingin merawat dan membesarkan sendiri anak yang dia kandungnya itu. Giuliano yang resah dengan keputusan Tamires terdorong untuk membeli pil aborsi secara online tanpa sepengetahuan pacarnya.

Kejahatan melakukan aborsi tanpa persetujuan wanita hamil membuat pria itu dijatuhi hukuman tiga sampai 10 tahun penjara.

Dilaporkan polisi, pria itu dapat dibebaskan dengan syarat membayar jaminan sebesar Rp27,4 juta. Pria itu juga dilarang untuk menemui atau mendekati Tamires atau orang terdekatnya. Hingga kini Giuliano masih menunggu persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif