News
Selasa, 10 Desember 2013 - 21:42 WIB

Pria Homoseksual Divonis 30 Tahun Penjara Gara-Gara Jualan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peter Truong (kiri) dan Mark Newton (kanan) mengapit anak angkat mereka. (News.com.au)

Solopos.com, INDIANAPOLIS  –  Peter Truong, 36, seorang pria asal Queensland, Australia divonis 30 tahun penjara setelah kedapatan menjual anak angkatnya kepada jaringan pedofilia internasional. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa bocah lelaki itu dibeli Peter Truong dan kekasihnya, Mark Newton, dari Rusia pada tahun 2005 silam dengan harga US$8.000.

Dilansir News.com.au, Selasa (10/12/2013), Mark Newton harus merelakan pasangannya, Peter Truong, mendekam di penjara selama 30 tahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Indianapolis dengan tuduhan perdagangan manusia. Pasangan homoseksual atau penyuka sesama jenis itu membeli anak yang tidak disebutkan namanya pada tahun 2005 dan menjualnya pada rentang 2011 hingga 2012.

Advertisement

Di tahun 2011, pihak berwenang Selandia Baru menemukan gambar-gambar yang menunjukkan anak tersebut digunakan dalam pornografi anak. Dilansir RadioAustralia, surat kelahiran bocah itu telah. Dalam akta itu Newton disebut sebagai ayah kandungnya sehingga memungkinkan Boy 1 diadopsi dan dibawa ke Queensland.

Polisi mengatakan, kedua orang itu mengizinkan paling sedikit delapan pria dari berbagai negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis, melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu ketika ia berusia antara dua sampai enam tahun. Truong mengaku bersalah berkonspirasi untuk mengeksploitasi anak itu secara seksual dan berkonspirasi untuk memiliki pornografi anak.

Hakim Sarah Evans Barker mengumumkan hukuman atas Truong di Indianapolis. Newton sebelumnya dituntut 40 tahun penjara atas kejahatannya itu. Truong dan Newton luput dari deteksi selama enam tahun, sampai ditemukan secara kebetulan sehingga kehidupan mereka yang keji serta jaringan pedofil mereka terbongkar.

Advertisement

Mereka memberi tahu Kepolisian Queensland, yang menggerebek rumah Truong dan Newton, tapi keduanya beserta anak itu sudah pergi ke Amerika Serikat. Polisi menyita komputer, peralatan elektronik dan dokumen yang mengungkap video dan gambar-gambar ekspolitasi anak. Rekaman video itu sering kali diunggah ke sebuah sindikat internasional bernama Boy Lovers Network.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif