News
Sabtu, 28 April 2012 - 12:54 WIB

PRESIDEN Terbitkan Perpres Pemekaran Organisasi Migas

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (iklimkarbon.com)

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (iklimkarbon.com)

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2012 untuk pemekaran organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Advertisement

Produk hukum yang mengubah Keppres Nomor 86/2002 itu ditandatangani Kepala Negara pada 13 April lalu untuk mengoptimalkan organisasi itu dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan Perpres ini, jumlah direktorat dalam lembaga tersebut ditambah dari dua menjadi tiga. Masing-masing direktorat terdiri dari empat subdirektorat, dan masing-masing subdirektorat terdiri dari dua seksi.

Sekretariat Kabinet menyatakan, Perpres baru itu sekaligus panduan pelaksanaan dari PP Nomor 49/2012 yang ditandatangani oleh Presiden tiga hari sebelumnya, yang yang menjelaskan soal aturan baru dalam Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Advertisement

Hal itu diungkapkan sekretariat Kabinet untuk menjelaskan keberadaan Perpres dan PP baru yang terkait dengan sektor tata niaga minyak dan gas yang dipublikasikan di situsnya, Sabtu (28/4).

Menurut lembaga pemerintahan itu, upaya untuk mengoptimalkan organisasi dan kinerja Badan Pengatur Penyediaan dan Distribusi BBM itu diperlukan agar kegiatab penyediaan migas mampu mendukung pasokan energi bagi kebutuhan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Migas Perpres Presiden
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif