News
Selasa, 19 Mei 2009 - 14:38 WIB

Presiden proses pengunduran diri Boediono

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sebelum mencari pengganti Boediono, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlebih dahulu memroses pengunduran diri Boediono dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/5), mengatakan saat ini surat pengunduran diri Boediono sedang dalam proses untuk dibuat keputusan presiden.

Advertisement

“Sekarang sedang diproses usulan Pak Boediono mengundurkan diri. Sedang kita persiapkan,” ujarnya.

Boediono telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur BI secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat 15 Mei 2009. Pengunduran diri dilakukan Boediono karena dia maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Yudhoyono pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Hatta berjanji Keppres pengunduran diri Boediono akan secepatnya dikeluarkan oleh Presiden Yudhoyono. Setelah itu, Presiden juga akan secepatnya mencari nama pengganti Boediono untuk diserahkan ke DPR.

Advertisement

“Ya, secepatnya saya katakan. `Kan Presiden tidak pernah lambat. Tunjukkan kepada saya kebijakan presiden atau yang harus diajukan ke DPR yang telat, tidak ada,” ujar Hatta yang juga Ketua Tim Pemenangan Pilpres Pasangan Yudhoyono-Boediono itu.

Meski saat ini terjadi kekosongan jabatan Gubernr BI, Hatta mengatakan, kinerja BI diharapkan tidak terganggu karena mekanisme di dalam Dewan Gubernur Bi sudah berjalan dengan Plt Gubernur Bi dijabat oleh Miranda Goeltom.

Namun, lanjut dia, Presiden akan secepatnya mempersiapkan nama pengganti Boediono mengingat Miranda akan memasuki masa pensiun pada Juni 2009.

Advertisement

“Pokoknya kita persiapkan secepat mungkin. Tidak akan ada satu kekosongan dalam arti mekanisme di BI berjalan,” katanya.

Namun, Hatta mengaku sampai saat ini belum mengetahui siapa saja yang akan diajukan oleh Presiden Yudhoyono untuk menggantikan Boediono.

Sesuai UU BI, Presiden harus menyerahkan nama-nama calon Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih Gubernur BI dari nama-nama yang diajukan oleh Presiden. (Antara)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif