News
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:43 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di GOR David Tonny, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3/2019). (Antara/Adiwinata Solihin)

Solopos.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat di Indonesia terkait wabah virus corona atau Covid-19. Jokowi mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Seperti diketahui, hingga Senin (30/3/2020) siang WIB, sebanyak 1.414 kasus positif corona di Indonesia. Sebanyak 75 pasien dinyatakan sembuh, sementara 122 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia karena corona.

Advertisement

Tersangka Penganiayaan 2 Anggota PSHT Sragen Terancam 32 Bulan Penjara

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi yang dilansir detik.com, Selasa.

Advertisement

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi yang dilansir detik.com, Selasa.

Jokowi mengatakan status darurat kesehatan masyarakat diputuskan setelah melakukan rapat terbatas dengan anggota kabinet. Untuk menghentikan persebaran corona di Indonesia, Jokowi sudah memutuskan beberapa opsi. Salah satunya adalah opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," terang Jokowi.

Advertisement

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.

Rajin Cuci Tangan

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengimbau masyarakat untuk berperan penting dalam memutus rantai persebaran virus corona. Caranya dengan menjaga pola hidup sehat agar tidak tertular virus corona.

Advertisement

40.000 Keluarga Miskin di Solo Bakal Terima Bantuan Rp250.000/KK Selama KLB

"Hindari berkumpul, hindari kerumunan. Itu adalah upaya yang paling bagus dan rasional yang bisa dilakukan," kata Yuri.

"Sering-sering mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik. Sabun dan deterjen adalah zat yang ampuh dalam membunuh virus. Oleh karenanya jangan menyentuh mulut, hidung, dan mata, sebelum mencuci tangan. Hal itu sebagai upaya pencegahan agar tak tertular Covid-19," tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif