News
Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:00 WIB

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Menkominfo Johnny G Plate

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo, demikian tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Dalam keputusan mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.

Advertisement

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5/2023), mengutip Antara.

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

Advertisement

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.

Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.

Advertisement

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. 

Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Advertisement

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.

 

Advertisement

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif