News
Rabu, 29 November 2017 - 16:00 WIB

Presiden Jokowi Laporkan Vinyl Album Metallica ke KPK Pekan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PM Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam album Metallica dalam kunjungan kerja di Istana Bogor, Bogor, Selasa (28/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Istana memastikan Presiden Jokowi akan melaporkan piringan hitam (vinyl) album Metallica ke KPK pekan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica dari Perdana Menteri (PM) Denmark kepada KPK.

Advertisement

Juru Bicara Presiden Johan Budi mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi akan melaporkan penerimaan tersebut pada pekan ini. “Presiden akan laporkan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini,” kata Johan Budi, Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, Selasa (28/11/2017) Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan itu, keduanya saling bertukar cinderamata. Presiden memberikan Rencong Aceh sementara Rasmussen tak disangka memberikan piringan hitam (vinyl) album Metallica.

Berdasarkan UU No. 20/2001, penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dilakukan 30 hari sejak penerimaan. Laporan itu untuk memastikan apakah ada unsur gratifikasi dalam pemberian tersebut. Baca juga: Nyeleneh Tapi Istimewa, Album Metallica dari PM Denmark untuk Jokowi.

Advertisement

Rincinya, pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 huruf C Ayat 1 menjelaskan gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif