News
Rabu, 25 Januari 2017 - 11:15 WIB

Presiden Jokowi Kabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antasari Azhar/Ant

Jokowi memberikan grasi untuk Antasari Azhar.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi hal itu dan menyatakan alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

“Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Boyamin mengaku akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Secara aturan, kata dia,  surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

Advertisement

Boyamin mengaku akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Secara aturan, kata dia,  surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

“Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi [surat grasi] itu,” kata Boyamin.

Pada bagian lain, Staf Khusus Presiden, Johan Budi, mengungkap alasan Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Advertisement

Berbagai pertimbangan lain, kata dia, juga menjadi bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi tersebut.

Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin,” kata Johan.

Advertisement

Ia menambahkan beberapa poin dalam Keppres tersebut berisi tentang pengurangan masa hukuman. “Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun,” kata dia.

Diberitakan, pada Kamis (10/10/2016), Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif