News
Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:22 WIB

Presiden Jokowi Bubarkan Dua BUMN karena Pailit dan Berhenti Operasi

Edi Suwiknyo  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Dok Setpres RI).

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua BUMN masing-masing PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) karena dalam satu dekade terakhir tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Advertisement

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan Jumat (17/3/2023) dan dikutip Solopos.com, Sabtu (18/3/2023).

Advertisement

“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan Jumat (17/3/2023) dan dikutip Solopos.com, Sabtu (18/3/2023).

Sekadar catatan sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Advertisement

Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu diputus pailit.

Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke Kas Negara.”

Advertisement

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu.

ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik.

Proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

Advertisement

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara.”

Dalam catatan Bisnis, Istaka Karya dan PT ISN masuk gelombang kedua BUMN yang dibubarkan Jokowi pada tahun ini.

Sebelum Istaka dan PT ISN, Jokowi telah terlebih dahulu membubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan PT ISN!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif