News
Selasa, 20 April 2021 - 01:30 WIB

Presiden Didesak Cabut PP Standar Nasional Pendidikan, Mengapa?

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan melalui PP Nomor 57 Tahun 2021, akhir bulan lalu. Sejumlah pihak mendesak PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut segera dicabut karena meniadakan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI se-Jawa menjadi salah satu pihak yang menolak PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengelimasi mata pelajaran Pancasila tersebut.

Advertisement

Mengutip surat yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (17/4/2021), alasan desakan KAMI agar PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut dicabut adalah:

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

Advertisement

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

1. PP 57/2021 yang telah menghapus Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan, dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi adalah berbahaya

2. PP 57/2021 menunjukkan Pemerintah meremehkan sejarah Pancasila sebagai sumber nilai moral.

Advertisement

4. PP 57/2021 yang menghapus Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan merupakan sikap gegabah, berbahaya, dan membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun, KAMI juga meminta Presiden agar mencabut atau membatalkan PP tersebut dan/atau merevisi Pasal 40 dengan memasukan kembali Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan. Selain itu, KAMI juga menegaskan agar pemerintah menghentikan semua upaya untuk melemahkan Pancasila sebagai dasar negara.

Advertisement

Alasan Nadiem Makarim

Menanggapi desakan dari sejumlah pihak, Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan konfirmasi melalui video, bahwa pemerintah mengeluarkan PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk reparasi untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan pada September mendatang.

“Tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam video yang ditayangkan Kemendikbud, Jumat (16/4/2021). Namun, saat ditelusuri kembali, video asli di Kemendikbud sudah tidak ada.

Nadiem menjelaskan PP tersebut merujuk dan sama persis dengan yang ada pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya tidak secara eksplisit disebutkan mengenai mata pelajaran atau mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia.

“Jadi, ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi ini adalah mispersepsi,” tegas Nadiem.

Nadiem juga mengatakan Kemendikbud akan segera mengajukan revisi dari PP Standar Nasional Pendidikan tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif