News
Jumat, 17 September 2021 - 01:51 WIB

Presiden dan Gubernur DKI Kalah dalam Gugatan Polusi Udara

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puan Maharani dan Anies Baswedan dalam sebuah momentum pertemuan. (Hops.id)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (16/9/2021), kalah dari 32 warga yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.

Anies siap menjalankan putusan itu dengan baik. Ia tidak banding dengan putusan hakim tersebut.

Advertisement

Putusan kalah itu juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo yang turut digugat oleh Koalisi Masyarakat Jakarta.

“Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Antara, Kamis (16/9/2021).

Advertisement

“Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Antara, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Disangka Akali Keuangan Daerah, Eks Gubernur Alex Noerdin Ditahan 

Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di Ibu Kota.

Advertisement

Keluarkan Ingub

“Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,” ujar Anies.

Baca Juga: Komisioner KPI Ralat Ucapan Ketuanya terkait Saipul Jamil 

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019, kata Aneis, adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Advertisement

Juga menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum pada 2020, dan hal itu sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

“Dengan ini, kami tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” tutur mantan Menteri Pendidikan itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif