News
Jumat, 17 Desember 2021 - 04:08 WIB

Presiden Beri 3 Tugas Khusus untuk Mendagri, Apa Saja?

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak semua tokoh masyarakat, agama, adat, serta pemuda untuk mempercepat pemerataan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Mendagri saat meninjau pelaksanaan program vaksinasi massal di Banda Aceh Convention Hall, Kota Banda Aceh, Kamis (16/12/2021).

Advertisement

Kunjungan ke Aceh dilakukan Tito yang sebelumnya juga telah mendorong Pemprov Sulawesi Tenggara agar mempercepat vaksinasi Covid-19. Mantan Kapolri ini mengaku mendapat tugas Presiden Jokowi dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Presiden menugaskan kami, ada tiga sebetulnya tugasnya. Pertama, berkordinasi agar tidak lengah menerapkan prokes di libur Nataru. Artinya agar semua pemda memiliki frekuensi yang sama,” ujar Tito seperti dikutip Okezone.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Epidemiolog UI: Tak Perlu Pengetatan 

Advertisement

Menurutnya, ancaman Covid-19 khususnya varian Omicron masih mengancam meski PPKM level 3 tak diberlakukan karena kondisi yang berbeda antardaerah. Pengetatan prokes tanpa penyekatan perlu diterapkan untuk sikap waspada seluruh pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.

Tito melanjutkan, tugas kedua dari presiden padanya yaitu mempercepat vaksinasi. “Kita genjot vaksinasi di daerah agar semua daerah benar-benar sudah tervaksinasi di atas 70% di akhir tahun, minimal 1 dosis,” ujar Tito.

Sedangkan yang ketiga adalah agar ekonomi tumbuh, maka dia mendorong supaya Pemda merealisasikan APBD. “Kita dorong realisasi APBD untuk pemulihan ekonomi di daerah dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Advertisement

“Sesuai pesan Bapak Presiden, agar gubernur, bupati dan wali kota supaya menyeimbangkan betul-betul gas dan rem sehingga kita bisa mempertahankan momentum untuk ekonomi tumbuh positif,” pungkasnya.

Ketiga hal di atas adalah arahan tugas bagi Mendagri yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) 22 November 2021 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif